Senin, 13 April 2015

MAKALAH FIKIH tentang Nikah Siri, Nikah Mut'ah, dan Menikahi Wanita Hamil

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Menikah merupakan suatu hal yang sangat sakral, karena dalam pernikahan ini seorang akan berjanji untuk bersama selamanya dalam keadaan susah ataupun senang. Oleh karena itu pernikahan menjadi suatu hal yang sangat sakral, hukum menikah termasuk kedalam sunah yang paling mu’akkad karena menikah merupakan cara hidup para Nabi, sebagaimana dinyatakan Allah SWT dalam firmanya, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (AR-Ra’ad:38)
Berdasarkan ayat-ayat dan hadis yang dianjurkan menikah dan sebagaimana disebutkan diatas, kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukum nikah adalah mustahab (sunah). Tapi bisa berubah menjadi wajib jika ada kekhawatiran terjerumus dalam zina padahal kondisinya mampu menikah. Karena, zina adalah haram, sedangkan bila perkara haram hanya dapat dihindari oleh suatu sarana, maka sarana tersebut adalah wajib. Menikah dalam islam juga memiliki manfaat yang diantaranya adlah sebagai berikut:
1.      Menjalankan perintah Allah SWT
2.      Mengikuti sunah Rosulullah SAW dan meneladani cara hidup para Rasul
3.      Mencegah zina dan maksiat di tengah masyarakat muslim
4.      Melahirkan keturunan yang beriman yang membela kedaulatan orang-orang beriman dan memohon kepada Allah agar mengampuni mereka
5.      Mendapat syafaat anak untu dapat masuk surga. Beberapa sahabat Nabi SAW mendengar beliau bersabda:
 يُقَالُ لِلْوِ لْدَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: ادْ حُلُوا الْجَنَّتَ,فَيَقُو لُوْ نَ: يَا رَبِّ حَتَّى يَدْ خُلَ آباؤُنَا وأمّه تُنا.َ
فَيَا تُوْنَ. فَيَقُوْلُ الله عَزَّ وَجَلَّ: مَ لِيْ أَرَاهُمْ مُحْبَنْطِءِيْنَ, ادْخُلُوا الْجَنَّةَ. فَيَقُلُوْنَ: يَا رَ بِّ حَتَّى
يَدْ حُلَ آبَاؤُنَا وَأُمَّهَا تُنَ,قَ لَ: الْجَنَّةَ أَنْهُمْ وَآبَاؤُكُمْ.
“ Pada hari kiamat kelak, anak-anak mendapat perintah, ‘Masuklah kalian ke dalam surga. ‘Mereka berkata, ‘Wahai Tuhanku, biarlah ayah-ayah dan ibu-ibu kami masuk lebih dahulu. ‘Mereka pun datang, lali Allah ‘azza wa jalla berfirman,’Mengapa aku melihat mereka enggan masuk surga. Masuklah kalian ke dalam surga.’Mereka berkata.’Wahai Tuhanku, biarlah ayah-ayah dan ibu-ibu kami lebih dahulu.’Allah SWT berfirman,’Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian.” (HR. Ahmad)
6.      Pernikahan memberi ketenangan, melahirkan cinta dan kasih
sayang diantara pasangan suami istri. Dan masih banyak lagi manfaat yang timbul dari pernikahan yang hanya diketahui oleh Allah SWT[1]
Selain pada hukum pernikahan tersebut yang harus diperhatikan dalam hal ini juga bagaimana cara membangun rumah tangga yang harmonis nantinya, rumah tangga yang harmonis dapat terjadi jika ada keterbukaan dalam keluarga karena hal tersebut sangatlah penting dan dalam hal ini perllu diperhatikan dengan baik oleh karenanya tidak bisa dianggap remeh.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan nikah siri ?
2.      Apa yang dimaksud dengan nikah mut’ah ?
3.      Apa yang dimaksud menikahi wanita hamil?
C.     Tujuan penulisan
1.      Untuk menambah wawasan
2.      Untuk mengetahui lebih dalam tentang nikah siri, nikah mut’ah, menikahi wanita hamil serta bagaimana hukumnya.



                        















BAB II
PEMBAHASAN
A.    NIKAH SIRI

1.      Pengertian Nikah Siri
Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum Perkawinan adalah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.sedangkan status seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri. Sedangkan Pendapat dari Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA dengan tiga imam madzab lainnya. Beliau menetapkan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal (dalam kondisi normal) maka diperbolehkan memilih sendiri calon suaminya. Dia tidak hanya tergantung pada walinya saja. Lebih lanjut beliau menjelaskan wanita baligh dan berakal juga diperbolehkan aqad nikah sendiri baik dalam kondisi perawan atau janda.
2.      Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri
Bermacam alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara misyar yang penting halal, hal ini terjadi di sebagian besar Negara Arab. Adajuga yang tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Hal ini untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan TNI).
Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek legalitas.
Faktor lain, ada kecenderungan mencari celah-celah hukum yang tidak direpotkan oleh berbagai prosedur pernikahan yang dinilai berbelit, yang penting dapat memenuhi tujuan, sekalipun harus rela mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya. UU 1/1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya mengatur syarat yang cukup ketat bagi seseorang atau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan untuk kali kedua dan seterusnya, atau yang akan melakukan perceraian. Syarat yang ketat itu, bagi sebagian orang ditangkap sebagai peluang ''bisnis'' yang cukup menjanjikan. Yaitu dengan menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas, dari hanya menikahkan secara siri (bawah tangan) sampai membuatkan akta nikah asli tapi palsu (aspal). Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memadu, hal itu dianggap sebagai jalan pintas atau alternatif yang tepat. Terlebih, di tengah kesadaran hukum dan tingkat pengetahuan rata-rata masyarakat yang relatif rendah. Tidak dipersoalkan, apakah akta nikah atau tata cara perkawinan itu sah menurut hukum atau tidak, yang penting ada bukti tertulis yang menyatakan perkawinan tersebut sah. Penulis menyebut fenomena itu sebagai ''kawin alternatif''
3.      Sah Tidaknya Nikah Siri Menurut Hukum Agama Dan Hukum  Positif Indonesia
1.      Hukum Agama
Hukum nikah sirih hukum nikah siri secara agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi pada saat ini nikah sirih digelar. Rukun nikah yaitu 1). Adanya kedua mempelai ,2) adanya wali, 3) adanay saki nika, 4) adanay mahar atau ma kawin, 5) adanay ijab gobul atau akad.
2. Hukum Positif Indonesia
Undang-Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dari Pasal 2 Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabultelah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI "perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah"). Sedangkan bagi mereka yang beragama non muslim pencatatan dilakukan di kantor Catatan Sipil, untuk memperoleh Akta Perkawinan.
Mengenai pencatatan perkawinan, dijelaskan pada Bab II Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan. Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk mencatatkan perkawinan dari mereka yang beragama dan kepercayaan selain Islam, cukup menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 2 PP No. 9 tahun 1975. Tata cara pencatatan perkawinan dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, antara lain setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan secara lisan atau tertulis rencana perkawinannya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan, selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut UU. Lalu setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tidak ditemukan suatu halangan untuk perkawinan, pegawai pencatat mengumumkan dan menandatangani pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempel surat pengumuman pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.[2]
4.      Pandangan Para Ulama Tentang Nikah Siri
Menurut pandangna mahzab hanfi dan hambali suatu penikahan yang sarat dan rukunya mka sah menurut agama islam walaupun pernikah itu adalah pernikahn siri. Hal itu sesuai dengan dalil yang berbunyi : artinya “takutlah kamu terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang tuanya ) dengan amanah allah dan kamu halalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat allah(ijab qabul”)(rohil muslaim). Sedangkan menurut kiayai hisen muhamad seorang komisioner komnas prempuan mnyatakan pernikahan pria dewasa dengan wanita secara sirih merupakan pernikahan terlarang karena pernikahn tersebut dapat merugikan si perempauan, sedangkan islam jusru melindungi prempuan bukan malah merugikannya.
Menurut kalangan Ulama Syiah memang membolehkan cara pernikahan seperti itu. Yaitu nikah siri, sebih baik ketimbang berjinah yang sangat dilaknat oleh Allat SWT. Kalangan Ulama Suni di Indonesia yang berpendapat bahwa Nikah sirih adalah Halal berdasarkan nash Al Qur’an (Anisa:3), dan bahkan tidak sedikit diantaranya yang melakukannya, bukan semata-mata karena kebutuhan seksual, tetapi guna menunjukan ke-halalan Nikah sirih itu sendiri.
5.      Dampak Yang Ditimbulkan Dari Nikah Siri Terhadap Perempuan Dan Anaknya
R Valentina, dalam Perihal Perkawinan menulis , dampak yang akan timbul dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara Yuridis Formal.
a.       perkawinan dianggap tidak sah. Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
b.      Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (pasal 42 dan 43 UU Perkawinan). Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah. Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan.
c.        Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar perkawinan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan. Mereka yang dilahirkan dari orang tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak (Wila Chandrawila, 2001). Sebenarnya, tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Dalam artian, jika kita tidak mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita melakukan suatu kejahatan. Namun jelas pula bahwa hal ini memberikan dampak atau konsekuensi hukum tertentu yang khususnya merugikan perempuan dan anak-anak.
Bersinggungan dengan pentingnya pencatatan perkawinan, seperti juga pembuatan KTP atau SIM, kita sesungguhnya membicarakan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Sehingga sudah semestinya memperhatikan prinsip good governance, salah satunya adalah menetapkan biaya yang sesuai dengan taraf kehidupan masyarakat dan prosedur yang tidak berbelit-belit (user-friendly). Dengan prosedur yang tidak berbelit-belit dan biaya yang sesuai masyarakat diajak untuk mencatatkan perkawinannya.

B.     NIKAH MUT’AH
Nikah mut’ah adalah seorang laki-laki menikahi wanita dengan menentukan masa ikatan pernikahan mereka dalam batas waktu tertentu; bisa sehari; dua hari atau lebih; dengan imbalan harta atau lainya yang diberikan kepada wanita tersebut. Dengan kata lain pernikahan ini merupakan pernikahan sementara yang disepakati antara dua pihak, dikenal dengan nama “Ash-Shighah”. [3]
Mut’ah telah menjadi kebiasaan antara kabilah-kabilah arab dalam setiap waktu, sebagaimana pernikahan yang dilakukan sebagian laki-laki saat permulaan islam ketika mereka jauh dari dari istri-istri mereka karena peperangan. Dari Abdullah bin Mas’ud bahwa ia berkata “kami berperang bersama Rosullulah dan tiadalah bersama kami para perempuan, lalu kami mengatakan: ‘Tidakkah kami memiliki kekhususan?’
Maka kami melarang dari hal itu kemudian kami diberi kemurahan untuk bersenang-senang, maka salah seorang kami menikahi perempuan dengan memberi pakaian sampai masa tertentu. Lalu Abdullah bin Mas’ud membaca ayat ini:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لأَ تُحَرِّمُواْطَيِّبَتِ مَآ أَحَلَّ اُللهُ لَكُمْ وَلأَتَحْتَدُ ؤاْ أِنَّ اُللهَ لأ يُحِبُّ اُلْمُحْتَدِينَ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah SWT halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Maidah (5):87)
Aku berkata “Abdullah bin Mas’ud membaca dalam akhir hadisnya, ayat ini sebagai dalil atas kebolehan nikah mut’ah pada waktu itu, kehalalan Rosullulah dianggap untuk menikah mut’ah sebagai kehalallan baginya dari Allah yang menggambarkan sifat Nabi,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ آلْهَوَئ, أِنْ هُوَ أِلأَوَحْىٌ يٌو حَى
Artinya
“Dan tiadalah yang diucapkanya itu  (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapanya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (QS, An-Najm (53).3-4)
عَنْ ابنِ عَبَّاسٍ قَالَ أِنَّمَا كَا نَتْ االْمُتْحَتُ فِي أَوَّلِ اأِسْلَا مِ كَانَ الرَّجُلُ يَقْدَمُ الْبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِمَا مَحْرِفَة
فَيَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى أَنَّهُ يُقِيمُ فَتَحْفَظُ لَهُ مُتَا عَهُ وَتُحْلِحُ لَهُ شَيْءَةُ حَتَّ أِذَا نَزَلَتْ الأْيَةُ ألإ عَلىَ أَزْوَا جِهِمْ أَوْ مَا
مَا كَلَتْ أَيْمَانُهُمْ قَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَكُلُّ فَرْجٍ سَوَى هَذَيْنِ فَهُوَ حَرَامُ.
Artinya:
“Dari Abdullah bin Abbas ia berkata: ‘Sesungguhnya pernikahan mut’ah dalam awal islam, sehingga seorang lai-laki yang melalui Negara-negara  tanpa adanya pengetahuan lalu ia menikahi perempuan dengan sekedar yang ia lihat untuk melaksanakanya, yakni terbatas pada waktu tertentu, lalu ia menjaga perhiasanya dan dia memperbaiki sesuatu yakni makanannya sehingga turunlah ayat: illa’ala azwajihim aw ma malakat aimanuhum, ibnu abbas berkata: Setiap kelamin yang selain istrinya adalah haram.’ (HR. At-Tirmidzi)
عَنْ عَلِّيِ طَلِبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَّلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْحَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْب
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ آلْهَوَئ, أِنْ هُوَ أِلأَوَحْىٌ يٌو حَى.

Artinya:
“Dari Ali bin Abu Thalib ia berkata “Sesungguhnya Rosullulah SAWmelarang nikah mut’ah dengan perempuan-perempuan pada waktu perang khaibar”. (HR. Bukhari-Muslim)
Nikah mut’ah pernah dihalalkan pada masa Rosullulah SAW, kemudian Allah SWT menghapusnya (nasakh) sama sekali melalui Rosullulah SAW sehingga tidak berlaku lagi hingga hari kiamat. Nikah mut’ah tersebut digunakan hanya untuk mencari kesenangan dalam masa terbatas yang dinamakan juga perkawinan kontrak,tidaklah dapat dikatakan perkawinan sebab perkawinan berarti untuk selama hidup tidak didapatkan didalamnya. Terdapatnya syarat untuk masa tertentu membawa arti perzinaan yang artinya mut’ah ini lebih memburukkan tujuan niat daripada pernikahan itu sendiri.[4]
1.      Hukum Nikah Mut’ah
Untuk menentukan status hukum tentang nikah mut’ah maka dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam pendapat:[5]
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam syafi’I, Imam Al-Laits, Imam Alauza’iy, mengatakan perkawinan mut’ah itu hukumnya haram. Pendapat ini didasarka kepada beberapa hadits yang berbunyi,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ الْمُتْحَةَ, فَقَلَ: أَيُّهَا النَّاسُ أِنِّى كُنْتُ أَذَنْتُ لَكُمْ فِى الأْسِتِمْتَاعِ, أَلأَوَأِنَّاللَ قَدْ
 حَرَّمَهَاأِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ. (رواهابرما مبه)
Artinya:
“Bahwasanya Rosullulah SAW mengharamkan nikah mut’ah maka ia berkata: Hai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu sekalian nikah mut’ah. Maka seorang ketahuilah, bahwa Allah mengharamkanya sampai hari kimat.” (HR. Ibnu Majah)
أَنَّ رَ سُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَىَ عَنْ مُتْحَتِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ الآَهْلِيَّةِ. (رواهالنساىى)
Artinya:
“ Bahwasanya Rosulluloh SAWtelang melarang perkawinan mut’ah terhadap wanita pada peperangan khaibar dan (melarang pula) makan daging keledai peliharaan”. (HR. An-Nasaa’iy)
Selain pada hal diatas yang sudah dijelaskan dalam hadis hukum nikah mut’ah wajib diberikan kepada setiap wanita yang dicerai sebelum bercampur dan sebelum kepastian mahar. Ini pendapat ulama Hanafiyah dan Asy-Syafi’I dalam pendapatnya yang baru (qaul jadid). Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh segolongan ulama telah menjelaskan kewajibanya, yaitu pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al-Hasan, Atha’bin Zaid, Az-Zuhri, An-Nukhai, At-Taswri, dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa mut’ah dalam kondisi tersebut tidak wajib, ia hanya sunah. Demikian pendapat Malik, Al-Laits, Ibnu Abi Layla, dan Imam Asy-Syafi’I dalam pendapat yang lama (qaul qadim). Mayoritas ulama beralasan sebagai berikut:

Pertama firman Allah dalam al-qur’an sebagai berikut,
لأّ جُنَا حَ عَلَيْكُمُ أِنْ طَلَّقْتُمُ آلنِّسَآءَ مَالَمْ تَمَسًّوْ أوْ تَفْرِضُوْاْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً وَمَتِّحُوْ هُنَّ
عَلَ آلْمُوْسِحِ قَدَرُهُ,وَعَلَى الْمُقْتِرِقَدَرُهُ مَتَحَآ بِاْلْمَرُوْفِ حَقًا عَلَى آلْمُحْسِنِيْنَ
Artinya:
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuanya dan orang yang miskin menurut kemampuanya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-BAqarah (2): 236)
Maksud dari firman Allah kamu menentukan maharnya adalah pada waktu belum ditentukan. Maknanya selama belum kamu sentuh dan belum kamu tentukan maharnya. Diantara dalil yang menunjukan makna tersebut adalah firman Allaah setelahnya tentang hukum wanita tercerai sebelum tercampur dan ditentukan maharnya, yaitu pada ayat berikutnya:
  وَأِنْ طَلَقْتُمُوْ هُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْ هُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْصَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Artinya:
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. AL-BAqarah (2): 237)
Metode pemahaman dua ayat di atas, firman Allah pada ayat pertama: dan berilah mut’ah mereka” adalah suatu perintah. Perintah secara hakikat berlaku untuk kewajiban selama tidak ada tanda-tanda yang menyertainya (qarinah) yang memalingkan kewajiban tersebuut kepada makna lain, yakni sunah ataupunanjuran lainya. Ketika tidak didapatkan qarinah perintah disini kembali kepada hakikatnya, yaitu wajib. Jadi mut’ah wajib bagi wanita yang tercerai sebelum dicampuri dan belum dipastikan maharnya. Untuk memperkuat kewajiban mut’ah ditunjukan dengan firman Allah selanjutnya,
عَلَى  سِحِ قَدَرُهُ, وَعَلَى آلْمُقْتِرِ قَدَرُهُ,مَتَحَآ بِآلْمَحْرُوْفِ حَقًّ عَلَى آلْمُحْسِنِيْنَ.
Artinya:
“Orang yang mampu menurut kemampuanya dan orang yang miskin menurut kemampuanya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS.Al-Baqarah (2):236)
Kata ala yang berarti diatas bermakna kewajiban, dan kata haqqan bererti pasti memperkuat kewajiban. Berdasarkan uraian diatas penggabungan kata ala dan haqqan menuntut penguatan atas hukum.
Kedua, kewajiban mut’ah dalam kondisi ini sebagai pengganti kewajiban, yaitu separuh mahar mitsil. Pengganti wajib hukumnya karena ia menempati tempat yang wajib dan memposisikan pada posisinya.
Ketiga,  dasar mereka talak ini jatuh pada nikah sedangkan menikah menuntut pengganti (iwadh) yang didapatkan wanita. Dalam kondisi mahar disebutkan baginya separuh mahar yang disebutkan itu jika talak terjadi sebelum bercampur dan dalam kondisi mahar tidak disebutkan baginya mut’ah sehingga pernikahan ini tidak lepas dari iwadh (pengganti) bagi wanita. Golongan pendapat kedua (mut’ah adalah sunah, tidak wajib) mengambil dari firman Allah,
وَمَتِّحُوْ هُنَّ عَلَى آلْمُوْسِحِ قَدَرُهُ,وَعَلَى ألْمُقْتِرِ قَدَرُهُ,مَتَحَا بِلْمَحْرُوْفِ حَقًا عَلَى آلْمُحْسِنِيْنَ.
Artinya:
“Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah kepada mereka orang yang mampu menurut kemampuanya dan orang yang miskin menurut kemampuanya (pula) yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang bernuat kebajikan.” (QS.Al-Baqarah (2): 236)
وَلِلْمُطَلَّقَتِ مَتَحُ بِالْمَحْرُوْفِ حَقًّا عَلَى آلْمُتَّقِيْنَ.
Artinya:
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang takwa”. (QS Al-Baqarah (2):241)
Metode pemahaman dua ayat diatas ada dua, yakni sebagai berikut:
1.      Kewajiban tidak hanya di khususkan pada orang-orang yang berbuat baik dan takwa, tetapi juga kepada yang lain. Ketika mut’ah di khususkan kepada mereka. Menunjukan bahwa mut’ah hukumya tidak wajib.
2.      Kekhususan mut’ah kepada orang-orang yang berbuat kebajikan berbuat baik dan takwa didasarkan pada kebaikan (ihsan) dan anugrah, kebaikan tidak wajib.

C.    KAWIN HAMIL/MENIKAHI WANITA HAMIL
     Yang di maksud dengan “kawin hamil” di sini ialah kawin dengan seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya.[6]
1.      Hukum kawin dengan wanita yang hamil di luar nikah, para ulama berbeda pendapat, sebagai berikut:
·         Ulama mazhab yang empat (hanafi,maliki,syafi’i dan hambali) berpendapat bahwa perkawinan keduanya sah dan boleh bercampur sebagai suami istri, dengan ketentuan, bila si pria itu yang menghamilinya dan baru ia mengawininya.
·         Ibnu Hazm (zhahiriyah) berpendapat bahwa keduanya boleh (sah) dikawininya dan boleh bercampur,dengan ketentuan, bila telah bertaubat dan menjalani hukuman dera (cambuk),karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan hukum yang telah pernah diterapkan oleh sahabat Nabi, antara lain:
a.       Ketika jabir bin abdillah ditanya tentang kebolehan mengawininya orang telah berzina, beliau berkata: “boleh mengawininya, asal keduanya telah bertaubat dan memperbaiki sifat-sifatnya”.
b.      Seorang laki-laki tua menyatakan keberatanya kepada khalifah abu Bakar dan berkata: Ya Amirul Mukminin, putriku telah dicampuri oleh tamuku, dan aku inginkan agar keduanya dikawinkan. Katika itu khalifah memperintahkan kepada sahabat lain untuk melakukan hukuman dera (cambuk), kemudian dikawinkanya.
2.      Pria yang kawin dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, telah perbedaan pendapat para ulama:
a.       Imam Abu Yusuf mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab bila dikawinkan perkawinanya itu batal (fasid). Pendapat beliau itu berdasarkan firmal para ulama yang artinya:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan kepada perempuan yang berzina atau perempuan musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.
Maksud ayat tersebut adalah, tidak pantas seorang pria yang beriman kawin dengan wanita yang berzina. Demikian pula sebaliknya, wanita yang beriman tidak pantas kawin dengan pria yang berzina.Ayat tersebut diperkuat oleh hadist Nabi yang artinya:
Sesungguhnya laki-laki mengawini seorang wanita, ketika ia mencampurinya ia mendapatkannya dalam keadaan hamil, lalu dia laporkanya kepada Nabi SAW. Kemudian Nabi menceraikan keduanya dan wanita itu diberi maskawin,kemudian wanita itu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali
b.      Ibnu Qudamah sependapat dengan Iman Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain, kecuali dengan dua syarat:
·         Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil. Jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin.
·         Wanita tersebut telah menjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.
c.       Muhammad bin Al-Hasan Al-syaibani mengatakan bahwa perkawinannya itu sah, tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.pendapat ini berdasarkan hadits yang artinya:
Janganlah engkau campuri wanita yang hamil, sehingga lahir (kandunganya).
d.      Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena tidak terikat dengan perkawinan orang lain (tidak ada masa ’iddah). Wanita itu juga boleh dicampuri, karena tidak mungkin nasab (keturunan) bayi yang dikandung itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedangkan bayi tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak di luar nikah).dengan demikian, status anak itu adalah sebagai anak zina, bila pria yang mengawini ibunya itu bukan pria yang menghamilinya.
Namun bila yang menghamili ibunya itu, pria yang menghamilinya, maka terjadi perbedaan pendapat:
·         Bayi itu termasuk anak zina, bila ibunya dikawini setelah usia kandungannya berumur 4 bulan ke atas. Bila kurang dari 4 bulan, maka bayi tersebut anak suaminya yang sah.
·         Bayi yang termasuk anak zina, karena anak itu adalah anak di luar nikah, walaupun dilihat dari segi bahasa, bhawa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma dan ovum bapak dari ibunya itu.
3.      Pasal 53 yang menjelaskan tentang masalah kawin hamil
1.      Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2.      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3.      Dengan dilangsungkanya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anaak yang dikandung lahir.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menikah merupakan suatu hal yang sangat sakral, karena dalam pernikahan ini seorang akan berjanji untuk bersama selamanya dalam keadaan susah ataupun senang.
Nikah mut’ah adalah seorang laki-laki menikahi wanita dengan menentukan masa ikatan pernikahan mereka dalam batas waktu tertentu; bisa sehari; dua hari atau lebih; dengan imbalan harta atau lainya yang diberikan kepada wanita tersebut. Dengan kata lain pernikahan ini merupakan pernikahan sementara yang disepakati antara dua pihak, dikenal dengan nama “Ash-Shighah”.
Yang di maksud dengan “kawin hamil” di sini ialah kawin dengan seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya
B.     Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada teman-teman yang ingin lebih memahami tentang nikah siri, nikah mut’ah,dan menikahi wanita hamil untuk mencari referensi tambahan melalui buku-buku yang sekarang mudah didapat.



DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Sidik.Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Tintamas.1983
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Fiqh sunah untuk Wanita. Jakarta Timur. Darul Bayan Al-Haditsah. 2007
Ali Yusuf As-Subki. 2010. Fiqh Keluarga. Jakarta. Amzah.
Fuad Moh. Facruddin.Nikah Mut’ah. Jakarta. Pedoman Ilmu Jaya.1992
Mahyuddin.Masailul Fiqhiyah. Jakarta. Kalam Mulia.2003
Rahman Ghazali Abdul.Fikih Munakahat.Jakarta,Kencana.2003






[1] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. 2007. Fiqh sunah untuk Wanita. Jakarta Timur. Darul Bayan Al-Haditsah. Hlm 599-602.
                [2] Abdullah Sidik. 1983. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Tintamas. Hlm 95

[3] Ali Yusuf As-Subki. 2010. Fiqh Keluarga. Jakarta. Amzah. Hlm 134-135
[4] Fuad Moh. Facruddin. 1992. Nikah Mut’ah. Jakarta. Pedoman Ilmu Jaya. Hlm 74.
[5] Mahyuddin. 2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta. Kalam Mulia. Hlm 54
[6] Abd.Rahman Ghazali,2003,Fikih Munakahat.Jakarta.Kencana,2006.Hlm  124-128