BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menikah merupakan suatu hal yang sangat
sakral, karena dalam pernikahan ini seorang akan berjanji untuk bersama
selamanya dalam keadaan susah ataupun senang. Oleh karena itu pernikahan
menjadi suatu hal yang sangat sakral, hukum menikah termasuk kedalam sunah yang
paling mu’akkad karena menikah merupakan cara hidup para Nabi, sebagaimana
dinyatakan Allah SWT dalam firmanya, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus
beberapa Rosul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka istri-istri dan
keturunan.” (AR-Ra’ad:38)
Berdasarkan ayat-ayat dan hadis yang
dianjurkan menikah dan sebagaimana disebutkan diatas, kebanyakan ulama
berpendapat bahwa hukum nikah adalah mustahab (sunah). Tapi bisa berubah
menjadi wajib jika ada kekhawatiran terjerumus dalam zina padahal kondisinya
mampu menikah. Karena, zina adalah haram, sedangkan bila perkara haram hanya
dapat dihindari oleh suatu sarana, maka sarana tersebut adalah wajib. Menikah
dalam islam juga memiliki manfaat yang diantaranya adlah sebagai berikut:
1. Menjalankan perintah Allah SWT
2. Mengikuti sunah Rosulullah SAW dan meneladani cara hidup para Rasul
3. Mencegah zina dan maksiat di tengah masyarakat muslim
4. Melahirkan keturunan yang beriman yang membela kedaulatan orang-orang
beriman dan memohon kepada Allah agar mengampuni mereka
5. Mendapat syafaat anak untu dapat masuk surga. Beberapa sahabat Nabi SAW
mendengar beliau bersabda:
يُقَالُ لِلْوِ لْدَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ:
ادْ حُلُوا الْجَنَّتَ,فَيَقُو لُوْ نَ: يَا رَبِّ حَتَّى يَدْ خُلَ آباؤُنَا
وأمّه تُنا.َ
فَيَا تُوْنَ. فَيَقُوْلُ الله عَزَّ وَجَلَّ: مَ لِيْ أَرَاهُمْ
مُحْبَنْطِءِيْنَ, ادْخُلُوا الْجَنَّةَ. فَيَقُلُوْنَ: يَا رَ بِّ حَتَّى
يَدْ حُلَ آبَاؤُنَا وَأُمَّهَا تُنَ,قَ لَ: الْجَنَّةَ أَنْهُمْ
وَآبَاؤُكُمْ.
“ Pada hari kiamat kelak,
anak-anak mendapat perintah, ‘Masuklah kalian ke dalam surga. ‘Mereka berkata,
‘Wahai Tuhanku, biarlah ayah-ayah dan ibu-ibu kami masuk lebih dahulu. ‘Mereka
pun datang, lali Allah ‘azza wa jalla berfirman,’Mengapa aku melihat mereka
enggan masuk surga. Masuklah kalian ke dalam surga.’Mereka berkata.’Wahai
Tuhanku, biarlah ayah-ayah dan ibu-ibu kami lebih dahulu.’Allah SWT berfirman,’Masuklah
kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian.” (HR. Ahmad)
6. Pernikahan memberi ketenangan, melahirkan cinta dan kasih
sayang diantara pasangan suami istri. Dan masih banyak
lagi manfaat yang timbul dari pernikahan yang hanya diketahui oleh Allah SWT[1]
Selain pada hukum pernikahan tersebut yang
harus diperhatikan dalam hal ini juga bagaimana cara membangun rumah tangga
yang harmonis nantinya, rumah tangga yang harmonis dapat terjadi jika ada
keterbukaan dalam keluarga karena hal tersebut sangatlah penting dan dalam hal
ini perllu diperhatikan dengan baik oleh karenanya tidak bisa dianggap remeh.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan nikah siri ?
2. Apa yang dimaksud dengan nikah mut’ah ?
3. Apa yang dimaksud menikahi wanita hamil?
C. Tujuan penulisan
1. Untuk menambah wawasan
2. Untuk mengetahui lebih dalam tentang nikah siri, nikah mut’ah, menikahi
wanita hamil serta bagaimana hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. NIKAH SIRI
1. Pengertian Nikah Siri
Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status
anak dikatakan di luar nikah. Secara agama, status anak dari hasil nikah siri
mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak
selaras dengan hukum Perkawinan adalah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis
kelamin yang diatur oleh syari’at. Kata
siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang
berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama
tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di
Kantor Urusan Agama. Kata
siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang
perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak.
Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang
tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang
perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.sedangkan status seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari
perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan,
Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki
hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak
hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah,
warisan, maupun akta kelahiran.yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertentangan
dengan perundang-undangan
yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan
di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku
di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari
kebodohannya sendiri. Sedangkan Pendapat dari Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan
nikah siri adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan
pernikahannya ke KUA dengan tiga imam madzab lainnya. Beliau menetapkan bahwa
wanita yang telah baligh dan berakal (dalam kondisi normal) maka diperbolehkan
memilih sendiri calon suaminya. Dia tidak hanya tergantung pada walinya saja.
Lebih lanjut beliau menjelaskan wanita baligh dan berakal juga diperbolehkan
aqad nikah sendiri baik dalam kondisi perawan atau janda.
2. Faktor Yang
Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri
Bermacam
alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang
menikah karena terbentur ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung
biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih
menikah dengan cara misyar yang penting halal, hal ini terjadi di sebagian
besar Negara Arab. Adajuga yang tidak mampu mengeluarkan dana untuk
mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara
finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir
pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar
secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Hal ini untuk menghilangkan jejak dan
bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk
perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan TNI).
Menurut
psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh
model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak
menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak,
terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan
hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya,
lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika
biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu
tidak memedulikan aspek legalitas.
Faktor lain, ada kecenderungan mencari
celah-celah hukum yang tidak direpotkan oleh berbagai prosedur pernikahan yang
dinilai berbelit, yang penting dapat memenuhi tujuan, sekalipun harus rela
mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya. UU 1/1974 tentang Perkawinan
beserta peraturan pelaksanaannya mengatur syarat yang cukup ketat bagi
seseorang atau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan
untuk kali kedua dan seterusnya, atau yang akan melakukan perceraian. Syarat
yang ketat itu, bagi sebagian orang ditangkap sebagai peluang ''bisnis'' yang
cukup menjanjikan. Yaitu dengan menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas,
dari hanya menikahkan secara siri (bawah tangan) sampai membuatkan akta nikah
asli tapi palsu (aspal). Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memadu, hal
itu dianggap sebagai jalan pintas atau alternatif yang tepat. Terlebih, di
tengah kesadaran hukum dan tingkat pengetahuan rata-rata masyarakat yang
relatif rendah. Tidak dipersoalkan, apakah akta nikah atau tata cara perkawinan
itu sah menurut hukum atau tidak, yang penting ada bukti tertulis yang
menyatakan perkawinan tersebut sah. Penulis menyebut fenomena itu sebagai
''kawin alternatif''
3.
Sah Tidaknya Nikah Siri
Menurut Hukum Agama Dan Hukum Positif Indonesia
1.
Hukum Agama
Hukum nikah sirih hukum nikah siri secara agama adalah
sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun nikanya
terpenuhi pada saat ini nikah sirih digelar. Rukun nikah yaitu 1). Adanya kedua
mempelai ,2) adanya wali, 3) adanay saki nika, 4) adanay mahar atau ma kawin,
5) adanay ijab gobul atau akad.
2. Hukum Positif Indonesia
Undang-Undang
(UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2
Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan
pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya
perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang
berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dari Pasal 2
Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa
jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau
ijab kabultelah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah
melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah
sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan
ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara,
yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan,
tentang pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut
agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai
bukti dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI "perkawinan
hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat
Nikah"). Sedangkan bagi mereka yang beragama non muslim pencatatan
dilakukan di kantor Catatan Sipil, untuk memperoleh Akta Perkawinan.
Mengenai
pencatatan perkawinan, dijelaskan pada Bab II Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975
tentang pencatatan perkawinan. Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut
agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk mencatatkan
perkawinan dari mereka yang beragama dan kepercayaan selain Islam, cukup
menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 2 PP No. 9 tahun 1975. Tata cara
pencatatan perkawinan dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, antara lain setiap orang yang akan
melangsungkan perkawinan memberitahukan secara lisan atau tertulis rencana
perkawinannya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan,
selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian
pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan
apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut UU. Lalu setelah dipenuhinya
tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tidak ditemukan suatu halangan
untuk perkawinan, pegawai pencatat mengumumkan dan menandatangani pengumuman
tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara
menempel surat pengumuman pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan
mudah dibaca oleh umum.[2]
4. Pandangan Para Ulama Tentang Nikah Siri
Menurut pandangna mahzab hanfi dan hambali
suatu penikahan yang sarat dan rukunya mka sah menurut agama islam walaupun
pernikah itu adalah pernikahn siri. Hal itu sesuai dengan dalil yang berbunyi : artinya “takutlah kamu terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang
tuanya ) dengan amanah allah dan kamu halalkan percampuran kelamin dengan
mereka dengan kalimat allah(ijab qabul”)(rohil muslaim). Sedangkan
menurut kiayai hisen muhamad seorang komisioner komnas prempuan mnyatakan
pernikahan pria dewasa dengan wanita secara sirih merupakan pernikahan
terlarang karena pernikahn tersebut dapat merugikan si perempauan, sedangkan
islam jusru melindungi prempuan bukan malah merugikannya.
Menurut kalangan Ulama Syiah memang
membolehkan cara pernikahan seperti itu. Yaitu nikah siri, sebih baik ketimbang
berjinah yang sangat dilaknat oleh Allat SWT. Kalangan Ulama Suni di Indonesia yang berpendapat bahwa Nikah sirih adalah
Halal berdasarkan nash Al Qur’an (Anisa:3), dan bahkan tidak sedikit
diantaranya yang melakukannya, bukan semata-mata karena kebutuhan seksual,
tetapi guna menunjukan ke-halalan Nikah sirih itu sendiri.
5. Dampak Yang
Ditimbulkan Dari Nikah Siri Terhadap Perempuan Dan Anaknya
R Valentina, dalam Perihal Perkawinan menulis , dampak
yang akan timbul dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara Yuridis Formal.
a. perkawinan dianggap tidak sah. Meski
perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara
perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor
Catatan Sipil (KCS).
b. Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan
keluarga ibu (pasal 42 dan 43 UU Perkawinan). Sedangkan hubungan perdata dengan
ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah.
Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak
menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi
anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan.
c. Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak
tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan
tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatatkan
sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar perkawinan, dan ini
sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi
kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan. Mereka yang dilahirkan dari orang
tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, adalah anak luar kawin
yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, dalam arti tidak mempunyai
hubungan hukum dengan bapaknya. Dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai
bapak (Wila Chandrawila, 2001). Sebenarnya, tidak ada paksaan
bagi masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Dalam artian, jika kita tidak
mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita melakukan suatu kejahatan. Namun
jelas pula bahwa hal ini memberikan dampak atau konsekuensi hukum tertentu yang
khususnya merugikan perempuan dan anak-anak.
Bersinggungan dengan pentingnya pencatatan perkawinan,
seperti juga pembuatan KTP atau SIM, kita sesungguhnya membicarakan
pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Sehingga sudah semestinya
memperhatikan prinsip good governance, salah satunya adalah menetapkan biaya
yang sesuai dengan taraf kehidupan masyarakat dan prosedur yang tidak
berbelit-belit (user-friendly). Dengan prosedur yang tidak berbelit-belit dan
biaya yang sesuai masyarakat diajak untuk mencatatkan perkawinannya.
B. NIKAH MUT’AH
Nikah mut’ah
adalah seorang laki-laki menikahi wanita dengan menentukan masa ikatan
pernikahan mereka dalam batas waktu tertentu; bisa sehari; dua hari atau lebih;
dengan imbalan harta atau lainya yang diberikan kepada wanita tersebut. Dengan
kata lain pernikahan ini merupakan pernikahan sementara yang disepakati antara
dua pihak, dikenal dengan nama “Ash-Shighah”. [3]
Mut’ah telah
menjadi kebiasaan antara kabilah-kabilah arab dalam setiap waktu, sebagaimana
pernikahan yang dilakukan sebagian laki-laki saat permulaan islam ketika mereka
jauh dari dari istri-istri mereka karena peperangan. Dari Abdullah bin Mas’ud
bahwa ia berkata “kami berperang bersama Rosullulah dan tiadalah bersama kami
para perempuan, lalu kami mengatakan: ‘Tidakkah kami memiliki kekhususan?’
Maka kami
melarang dari hal itu kemudian kami diberi kemurahan untuk bersenang-senang,
maka salah seorang kami menikahi perempuan dengan memberi pakaian sampai masa
tertentu. Lalu Abdullah bin Mas’ud membaca ayat ini:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لأَ تُحَرِّمُواْطَيِّبَتِ مَآ
أَحَلَّ اُللهُ لَكُمْ وَلأَتَحْتَدُ ؤاْ أِنَّ اُللهَ لأ يُحِبُّ
اُلْمُحْتَدِينَ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan
apa-apa yang baik yang telah Allah SWT halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu
melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas. (QS. Al-Maidah (5):87)
Aku berkata “Abdullah bin Mas’ud membaca dalam akhir hadisnya, ayat
ini sebagai dalil atas kebolehan nikah mut’ah pada waktu itu, kehalalan
Rosullulah dianggap untuk menikah mut’ah sebagai kehalallan baginya dari Allah
yang menggambarkan sifat Nabi,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ آلْهَوَئ, أِنْ هُوَ أِلأَوَحْىٌ يٌو حَى
Artinya
“Dan tiadalah
yang diucapkanya itu (Al-Qur’an) menurut
kemauan hawa nafsunya. Ucapanya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya). (QS, An-Najm (53).3-4)
عَنْ ابنِ عَبَّاسٍ قَالَ أِنَّمَا كَا نَتْ االْمُتْحَتُ فِي أَوَّلِ
اأِسْلَا مِ كَانَ الرَّجُلُ يَقْدَمُ الْبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِمَا مَحْرِفَة
فَيَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى أَنَّهُ يُقِيمُ
فَتَحْفَظُ لَهُ مُتَا عَهُ وَتُحْلِحُ لَهُ شَيْءَةُ حَتَّ أِذَا نَزَلَتْ
الأْيَةُ ألإ عَلىَ أَزْوَا جِهِمْ أَوْ مَا
مَا كَلَتْ
أَيْمَانُهُمْ قَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَكُلُّ فَرْجٍ سَوَى هَذَيْنِ فَهُوَ حَرَامُ.
Artinya:
“Dari Abdullah
bin Abbas ia berkata: ‘Sesungguhnya pernikahan mut’ah dalam awal islam,
sehingga seorang lai-laki yang melalui Negara-negara tanpa adanya pengetahuan lalu ia menikahi
perempuan dengan sekedar yang ia lihat untuk melaksanakanya, yakni terbatas
pada waktu tertentu, lalu ia menjaga perhiasanya dan dia memperbaiki sesuatu
yakni makanannya sehingga turunlah ayat: illa’ala azwajihim aw ma malakat aimanuhum,
ibnu abbas berkata: Setiap kelamin yang selain istrinya adalah haram.’ (HR. At-Tirmidzi)
عَنْ عَلِّيِ طَلِبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَّلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْحَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْب
وَمَا يَنْطِقُ
عَنِ آلْهَوَئ, أِنْ هُوَ أِلأَوَحْىٌ يٌو حَى.
Artinya:
“Dari Ali bin
Abu Thalib ia berkata “Sesungguhnya Rosullulah SAWmelarang nikah mut’ah dengan
perempuan-perempuan pada waktu perang khaibar”. (HR. Bukhari-Muslim)
Nikah mut’ah
pernah dihalalkan pada masa Rosullulah SAW, kemudian Allah SWT menghapusnya (nasakh)
sama sekali melalui Rosullulah SAW sehingga tidak berlaku lagi hingga hari
kiamat. Nikah mut’ah tersebut digunakan hanya untuk mencari kesenangan dalam
masa terbatas yang dinamakan juga perkawinan kontrak,tidaklah dapat dikatakan
perkawinan sebab perkawinan berarti untuk selama hidup tidak didapatkan
didalamnya. Terdapatnya syarat untuk masa tertentu membawa arti perzinaan yang
artinya mut’ah ini lebih memburukkan tujuan niat daripada pernikahan itu
sendiri.[4]
1. Hukum Nikah Mut’ah
Untuk menentukan status hukum tentang nikah mut’ah maka dapat
diklasifikasikan menjadi beberapa macam pendapat:[5]
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam syafi’I, Imam Al-Laits, Imam
Alauza’iy, mengatakan perkawinan mut’ah itu hukumnya haram. Pendapat ini
didasarka kepada beberapa hadits yang berbunyi,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ
الْمُتْحَةَ, فَقَلَ: أَيُّهَا النَّاسُ أِنِّى كُنْتُ أَذَنْتُ لَكُمْ فِى
الأْسِتِمْتَاعِ, أَلأَوَأِنَّاللَ قَدْ
حَرَّمَهَاأِلَى يَوْمِ
القِيَامَةِ. (رواهابرما مبه)
Artinya:
“Bahwasanya
Rosullulah SAW mengharamkan nikah mut’ah maka ia berkata: Hai manusia,
sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu sekalian nikah mut’ah. Maka seorang ketahuilah, bahwa Allah
mengharamkanya sampai hari kimat.” (HR. Ibnu Majah)
أَنَّ رَ سُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَىَ عَنْ
مُتْحَتِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ الآَهْلِيَّةِ.
(رواهالنساىى)
Artinya:
“ Bahwasanya Rosulluloh SAWtelang melarang perkawinan mut’ah terhadap
wanita pada peperangan khaibar dan (melarang pula) makan daging keledai
peliharaan”. (HR. An-Nasaa’iy)
Selain pada hal diatas yang sudah dijelaskan dalam hadis hukum nikah
mut’ah wajib diberikan kepada setiap wanita yang dicerai sebelum bercampur dan
sebelum kepastian mahar. Ini pendapat ulama Hanafiyah dan Asy-Syafi’I dalam
pendapatnya yang baru (qaul jadid). Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh
segolongan ulama telah menjelaskan kewajibanya, yaitu pendapat Ibnu Umar, Ibnu
Abbas, Al-Hasan, Atha’bin Zaid, Az-Zuhri, An-Nukhai, At-Taswri, dan Ishaq.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mut’ah dalam kondisi tersebut tidak wajib, ia
hanya sunah. Demikian pendapat Malik, Al-Laits, Ibnu Abi Layla, dan Imam
Asy-Syafi’I dalam pendapat yang lama (qaul qadim). Mayoritas ulama beralasan
sebagai berikut:
Pertama
firman Allah dalam al-qur’an sebagai berikut,
لأّ
جُنَا حَ عَلَيْكُمُ أِنْ طَلَّقْتُمُ آلنِّسَآءَ مَالَمْ تَمَسًّوْ أوْ
تَفْرِضُوْاْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً وَمَتِّحُوْ هُنَّ
عَلَ آلْمُوْسِحِ قَدَرُهُ,وَعَلَى الْمُقْتِرِقَدَرُهُ مَتَحَآ
بِاْلْمَرُوْفِ حَقًا عَلَى آلْمُحْسِنِيْنَ
Artinya:
“Tidak ada
kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu
sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah
(pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuanya dan orang yang
miskin menurut kemampuanya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.Yang demikian
itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS.
Al-BAqarah (2): 236)
Maksud dari firman Allah kamu menentukan maharnya adalah pada waktu
belum ditentukan. Maknanya selama belum kamu sentuh dan belum kamu tentukan
maharnya. Diantara dalil yang menunjukan makna tersebut adalah firman Allaah
setelahnya tentang hukum wanita tercerai sebelum tercampur dan ditentukan
maharnya, yaitu pada ayat berikutnya:
وَأِنْ طَلَقْتُمُوْ هُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْ هُنَّ وَقَدْ
فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْصَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Artinya:
“Jika kamu
menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka padahal
sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar
yang telah kamu tentukan itu.” (QS. AL-BAqarah (2): 237)
Metode pemahaman dua ayat di atas, firman Allah pada ayat pertama: dan
berilah mut’ah mereka” adalah suatu perintah. Perintah secara hakikat berlaku
untuk kewajiban selama tidak ada tanda-tanda yang menyertainya (qarinah) yang
memalingkan kewajiban tersebuut kepada makna lain, yakni sunah ataupunanjuran
lainya. Ketika tidak didapatkan qarinah perintah disini kembali kepada
hakikatnya, yaitu wajib. Jadi mut’ah wajib bagi wanita yang tercerai sebelum
dicampuri dan belum dipastikan maharnya. Untuk memperkuat kewajiban mut’ah
ditunjukan dengan firman Allah selanjutnya,
عَلَى سِحِ قَدَرُهُ, وَعَلَى آلْمُقْتِرِ
قَدَرُهُ,مَتَحَآ بِآلْمَحْرُوْفِ حَقًّ عَلَى آلْمُحْسِنِيْنَ.
Artinya:
“Orang yang mampu menurut kemampuanya dan orang yang miskin menurut
kemampuanya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu
merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS.Al-Baqarah
(2):236)
Kata ala yang berarti diatas bermakna kewajiban, dan kata haqqan
bererti pasti memperkuat kewajiban. Berdasarkan uraian diatas penggabungan kata
ala dan haqqan menuntut penguatan atas hukum.
Kedua, kewajiban mut’ah dalam kondisi ini sebagai
pengganti kewajiban, yaitu separuh mahar mitsil. Pengganti wajib hukumnya
karena ia menempati tempat yang wajib dan memposisikan pada posisinya.
Ketiga, dasar mereka talak ini jatuh pada nikah
sedangkan menikah menuntut pengganti (iwadh) yang didapatkan wanita.
Dalam kondisi mahar disebutkan baginya separuh mahar yang disebutkan itu jika
talak terjadi sebelum bercampur dan dalam kondisi mahar tidak disebutkan
baginya mut’ah sehingga pernikahan ini tidak lepas dari iwadh (pengganti) bagi
wanita. Golongan pendapat kedua (mut’ah adalah sunah, tidak wajib) mengambil
dari firman Allah,
وَمَتِّحُوْ
هُنَّ عَلَى آلْمُوْسِحِ قَدَرُهُ,وَعَلَى ألْمُقْتِرِ قَدَرُهُ,مَتَحَا
بِلْمَحْرُوْفِ حَقًا عَلَى آلْمُحْسِنِيْنَ.
Artinya:
“Dan hendaklah
kamu berikan suatu mut’ah kepada mereka orang yang mampu menurut kemampuanya
dan orang yang miskin menurut kemampuanya (pula) yaitu pemberian menurut yang
patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang bernuat
kebajikan.” (QS.Al-Baqarah (2): 236)
وَلِلْمُطَلَّقَتِ
مَتَحُ بِالْمَحْرُوْفِ حَقًّا عَلَى آلْمُتَّقِيْنَ.
Artinya:
“Kepada
wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah
menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang takwa”. (QS Al-Baqarah (2):241)
Metode
pemahaman dua ayat diatas ada dua, yakni sebagai berikut:
1. Kewajiban tidak hanya di khususkan pada orang-orang yang berbuat baik
dan takwa, tetapi juga kepada yang lain. Ketika mut’ah di khususkan kepada
mereka. Menunjukan bahwa mut’ah hukumya tidak wajib.
2. Kekhususan mut’ah kepada orang-orang yang berbuat kebajikan berbuat baik
dan takwa didasarkan pada kebaikan (ihsan) dan anugrah, kebaikan tidak wajib.
C.
KAWIN HAMIL/MENIKAHI WANITA HAMIL
Yang di maksud dengan
“kawin hamil” di sini ialah kawin dengan seorang wanita yang hamil di luar
nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki
bukan yang menghamilinya.[6]
1.
Hukum
kawin dengan wanita yang hamil di luar nikah, para ulama berbeda pendapat,
sebagai berikut:
·
Ulama
mazhab yang empat (hanafi,maliki,syafi’i dan hambali) berpendapat bahwa
perkawinan keduanya sah dan boleh bercampur sebagai suami istri, dengan
ketentuan, bila si pria itu yang menghamilinya dan baru ia mengawininya.
·
Ibnu
Hazm (zhahiriyah) berpendapat bahwa keduanya boleh (sah) dikawininya dan boleh
bercampur,dengan ketentuan, bila telah bertaubat dan menjalani hukuman dera
(cambuk),karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan hukum yang
telah pernah diterapkan oleh sahabat Nabi, antara lain:
a.
Ketika
jabir bin abdillah ditanya tentang kebolehan mengawininya orang telah berzina,
beliau berkata: “boleh mengawininya, asal keduanya telah bertaubat dan
memperbaiki sifat-sifatnya”.
b.
Seorang
laki-laki tua menyatakan keberatanya kepada khalifah abu Bakar dan berkata: Ya
Amirul Mukminin, putriku telah dicampuri oleh tamuku, dan aku inginkan agar
keduanya dikawinkan. Katika itu khalifah memperintahkan kepada sahabat lain
untuk melakukan hukuman dera (cambuk), kemudian dikawinkanya.
2.
Pria
yang kawin dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, telah perbedaan
pendapat para ulama:
a.
Imam
Abu Yusuf mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab bila dikawinkan
perkawinanya itu batal (fasid). Pendapat beliau itu berdasarkan firmal para
ulama yang artinya:
Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan kepada perempuan yang berzina atau
perempuan musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan
atas orang-orang yang beriman.
Maksud ayat
tersebut adalah, tidak pantas seorang pria yang beriman kawin dengan wanita
yang berzina. Demikian pula sebaliknya, wanita yang beriman tidak pantas kawin
dengan pria yang berzina.Ayat tersebut diperkuat oleh hadist Nabi yang artinya:
Sesungguhnya laki-laki mengawini seorang wanita, ketika ia
mencampurinya ia mendapatkannya dalam keadaan hamil, lalu dia laporkanya kepada
Nabi SAW. Kemudian Nabi menceraikan keduanya dan wanita itu diberi
maskawin,kemudian wanita itu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali
b.
Ibnu
Qudamah sependapat dengan Iman Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria
tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang
lain, kecuali dengan dua syarat:
·
Wanita
tersebut telah melahirkan bila ia hamil. Jadi dalam keadaan hamil ia tidak
boleh kawin.
·
Wanita
tersebut telah menjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.
c.
Muhammad
bin Al-Hasan Al-syaibani mengatakan bahwa perkawinannya itu sah, tetapi haram
baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.pendapat ini
berdasarkan hadits yang artinya:
Janganlah
engkau campuri wanita yang hamil, sehingga lahir (kandunganya).
d.
Imam
Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah,
karena tidak terikat dengan perkawinan orang lain (tidak ada masa ’iddah).
Wanita itu juga boleh dicampuri, karena tidak mungkin nasab (keturunan) bayi
yang dikandung itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedangkan bayi tersebut bukan
keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak di luar nikah).dengan demikian,
status anak itu adalah sebagai anak zina, bila pria yang mengawini ibunya itu
bukan pria yang menghamilinya.
Namun
bila yang menghamili ibunya itu, pria yang menghamilinya, maka terjadi
perbedaan pendapat:
·
Bayi
itu termasuk anak zina, bila ibunya dikawini setelah usia kandungannya berumur
4 bulan ke atas. Bila kurang dari 4 bulan, maka bayi tersebut anak suaminya
yang sah.
·
Bayi
yang termasuk anak zina, karena anak itu adalah anak di luar nikah, walaupun dilihat
dari segi bahasa, bhawa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma dan
ovum bapak dari ibunya itu.
3.
Pasal
53 yang menjelaskan tentang masalah kawin hamil
1.
Seorang
wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2.
Perkawinan
dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa
menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3.
Dengan
dilangsungkanya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan
ulang setelah anaak yang dikandung lahir.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menikah merupakan suatu hal yang sangat
sakral, karena dalam pernikahan ini seorang akan berjanji untuk bersama
selamanya dalam keadaan susah ataupun senang.
Nikah mut’ah adalah seorang laki-laki menikahi wanita dengan
menentukan masa ikatan pernikahan mereka dalam batas waktu tertentu; bisa
sehari; dua hari atau lebih; dengan imbalan harta atau lainya yang diberikan
kepada wanita tersebut. Dengan kata lain pernikahan ini merupakan pernikahan
sementara yang disepakati antara dua pihak, dikenal dengan nama “Ash-Shighah”.
Yang di maksud
dengan “kawin hamil” di sini ialah kawin dengan seorang wanita yang hamil di
luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki
bukan yang menghamilinya
B.
Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada teman-teman yang
ingin lebih memahami tentang nikah siri, nikah mut’ah,dan menikahi wanita hamil untuk mencari referensi tambahan melalui buku-buku yang sekarang
mudah didapat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Sidik.Hukum
Perkawinan Islam. Jakarta : Tintamas.1983
Abu Malik
Kamal bin Sayyid Salim. Fiqh sunah untuk Wanita. Jakarta Timur. Darul
Bayan Al-Haditsah. 2007
Ali Yusuf As-Subki. 2010. Fiqh Keluarga.
Jakarta. Amzah.
Fuad Moh. Facruddin.Nikah Mut’ah. Jakarta.
Pedoman Ilmu Jaya.1992
Mahyuddin.Masailul Fiqhiyah.
Jakarta. Kalam Mulia.2003
Rahman
Ghazali Abdul.Fikih Munakahat.Jakarta,Kencana.2003